Spread the love

ROKAN HILIR,onenotetv.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Maston Pimpin Sidang Pertama Tahun 2024, di dampingi Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi dan Wakil Ketua III Hamzah, di ruang sidang utama DPRD Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan Bagansiapiapi, Rabu (3/1/2024).

Turut hadir Sekda Rohil Drs. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si, Kepala Badan, OPD dan Anggota DPRD.Dalam pembukaan sidang pertama ketua DPRD Rohil menyampaikan,

pertama Ranperda Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Kedua, Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024.

Ketiga, Ranperda tentang pelaksanaan anggaran belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2023.

Keempat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 1 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan kepenghuluan, perubahan tentang peraturan daerah dengan nomor 10 Tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan.

Kelima, Ranperda tentang kepenghuluan dalam wilayah kabupaten Rokan Hilir.

Keenam, Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang tentang ketertiban umum.

Ketujuh, Ranperda penyelenggaraan tentang kearsipan.

Kedelapan, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas rumah kumuh dan pemukiman umum kabupaten Rokan Hilir.

Kesembilan, Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Rokan Hilir,”papar Maston.

Sambung Ketua DPRD, 10. Tetang pelestarian adat. Ke 11. Pengurangan cadangan pangan. 12. Perubahan Nama Kepenghuluan Majo Kecamatan Kubu Babussalam menjadi Kepenghuluan paik Kabir Kecamatan Kubu Babussalam. 13. Ranperda tentang adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir. 14. Pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika kabupaten Rokan Hilir. 15. Peningkatan status persiapan Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murni Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 16. Kepenghuluan persiapan Manggala teladan Kecamatan Tanah Putih dan persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud. 17. Ranperda tentang tanggung jawab sosial Kabupaten Rokan Hilir. 18. Pembentukan Produk hukum daerah, 19. Rencana tata ruang wilayah kabupaten Rokan Hilir.

“Mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2024 ini, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dapat semakin ditingkatkan, pembahasan ranperda hendaknya dijadwalkan sesuai jadwal yang telah disusun, dan lebih menekankan pada subtansi materi khususnya bagi alat alat kelengkapan dewan komisi/Pansus, yang ditugaskan untuk pembahasannya,”terang Maston.

Ketua mencermati hampir semua komisi DPRD badan pembentukan peraturan daerah terlibat dalam proses fungsi peraturan daerah, oleh karena itu pimpinan mengharapkan agar dalam setiap pembahasan ranperda mutlak memerlukan kehadiran anggota DPRD sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun dan yang telah di tetapkan oleh badan musyawarah,”ungkap Maston. (Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email