Rokan Hilir,Onenotetv.com- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir, dipusatkan kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir, kelurahan Bagan Punak meranti, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin (05/08/2024).
Sidang paripurna DPRD kabupaten Rokan Hilir Dipimpin langsung ketua DPRD Rohil maston,hadir dari 45 anggota DPRD Rohil,yang daftar hadir sebanyak 24 orang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, berserta Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni,para Kepala OPD.
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir sebelum acara rapat paripurna pada hari ini dibuka secara resmi mari kita awali dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hifne Rokan Hilir pada hadirin kami mohon untuk berdiri.
Dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 Bupati Rohil Afrizal Sintong Menyampaikan bahwa ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023.
Penyusunan laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 telah pula selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Riau dengan opini wajar tanpa pengecualian. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP-red) yang kita peroleh merupakan hasil dari komitmen atas kerja yang telah kita lakukan bersama, oleh karena itu ke depan kita tetap akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Afrizal Sintong.
Ia juga menyampaikan secara umum gambaran laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Pada tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil audit PPK RI pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.161. 915.220.836,14 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.699. 501.670,14, pendapatan transfer sebesar Rp 2.012.902.745.77, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp312.973.395, hibah air minum Kabupaten Rokan Hilir.
Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan tetap penggunaannya harus di pertanggungjawaban secara akuntabel, ungkap Bupati Afrizal Sintong.
Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.449.008.094.58,00 terealisasi sebesar Rp2.158.499.275.338 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.767.185.485.037 terealisasi sebesar Rp1.627. 877.819.539 atau 92,12% dari total belanja operasi.
Belanja modal sebesar Rp389.203.272.093 terealisasi sebesar Rp283.382.494.393 atau 72,81% dari total belanja modal. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp1.782. 291.298 terealisasi sebesar Rp1.302 207.539 atau 73,06% dari total belanja tidak terduga. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp290.837.046.253 yang terealisasi sebesar Rp245.936.753.867 atau sebesar 84%, 56% dari total belanja bantuan keuangan. Akhir Tahun Anggaran 2023 realisasi terhadap Silva tercatat sebesar Rp4.607.304.763,55.
(Rls Red)