Spread the love

Rokan Hilir,Onenotetv.com- Dewan perwakilan Rakyat Daerah DPRD Rokan Hilir Penetapan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu dilakukan dalam rapat pleno dewan hilir rokok pada Senin sore, (03/06/2024). Pengesahan peraturan KTR ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD oleh perwakilan Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi dan kemudian diserahkan kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, telah ditetapkan sejumlah kawasan yang dilarang merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat bermain anak dan sejumlah tempat lainnya.

Peraturan Daerah Tanpa Rokok merupakan peraturan daerah atas prakarsa DPRD Rohil yang diserahkan kepada pemerintah daerah sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah yang tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

DPRD Rohil menilai kehadiran perokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan kesehatan bagi individu, keluarga, komunitas bahkan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD rohil Basiran Nur Effendi berharap sejumlah wilayah yang sudah menerapkan larangan merokok bisa dipatuhi, hal ini demi kesehatan masyarakat.

“Memang tidak semua kawasan dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan panel tadi, ada beberapa tempat yang dilarang merokok, namun diminta untuk menyiapkan kawasan merokok,” ujarnya.

Ketua DPD Nasdem Rohil meminta agar pemasangan iklan rokok dan penjualan rokok tidak dilakukan di area yang dilarang.

“Kemudian juga akan ada pengaturan mengenai iklan rokok, kadang kalau kita lihat di dekat gedung SD ada iklan rokok dan pedagang rokok, nah kita minta ini diatur,” ungkap

(Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email