Spread the love

Rokan hilir,OneNoteTv.com Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

RDP yang dipusatkan di ruangan Komisi D pada Selasa (13/6) siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Effendi. Sementara dari pihak Baznas langsung dihadiri Ketua Baznas H.Jefrizal SPdi beserta Jajaran Komisioner.

Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi mengatakan kalau RDP ini sudah lama diagendakan. Namun, pihak Baznas berhalangan hadir. “Semulanya RDP ini kita jadwalkan pada Senin 05 Juni 2023 lalu, namun pihak Baznas tidak bisa hadir karena sesuatu hal, maka hari ini kita laksanakan,” Ungkap Basiran.

Dikatakan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rohil itu pihak Baznas menyampaikan adanya usulan dua pasal yang perlu ditambah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Baznas yakni meningkatkan kesadaran ummat untuk berzakat.

 

Nah, untuk penambahan dua pasal tersebut tentunya perlu musyawarah oleh anggota di DPRD untuk melakukan pengkajian tentang kesempurnaannya. Hal ini tentunya juga harus diawali dengan usulan dari pemerintah daerah.

“Kita akan konsultasikan terlebih dahulu untuk perubahannya. Ini merupakan kesempurnaan supaya pihak Baznas lebih mudah menghimpun dalam mengumpulkan dana untuk Baznas terkait dengan besarannya,” Ucap Basiran.

“Kalau memang harus memakai Peraturan Daerah (Perda) maka nanti akan kita pikirkan. Akan tetapi kalau bisa memakai Peraturan Bupati (Perbup) maka akan lebih simpel lagi. Mana yang lebih apalah, yang penting tujuannya baik,” Kata Basiran lagi.

Sementara itu, Ketua Baznas Rohil, H.Jefrizal mengatakan kalau pihak Baznas mengunjungi DPRD Rohil dalam beberapa agenda. Yang pertama tentunya silaturahmi untuk melaporkan tentang kepengurusan Baznas yang baru periode 2023-2028.

Kemudian melakukan komunikasi untuk meminta pemikiran-pemikiran serta kerjasama dengan pihak DPRD agar bagaimana pengumpulan dana zakat lebih baik lagi, dan dapat menyalurkan dana zakat itu sesuai Asnaf atau Mustahik yang berhak menerimanya.

Yang ketiga kata Ustad Jefrizal tentunya mohon tunjuk ajar DPRD agar kedepannya Baznas lebih baik lagi dan bersinergi. “Tidak hanya dengan DPRD itu sendiri, akan tetapi dengan seluruh masyarakat kabupaten Rokan Hilir,” Ucap Pria yang akrab disapa Ustad Uje tersebut.

Untuk target tentunya kita melakukan usaha-usaha terutama sekali membentu Panitia Zakat (PZ) disetiap kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal lainnya.

“Kita berharap PZ yang sudah terbentuk nantinya dapat mengumpulkan dana zakat itu sebanyak-banyaknya. Tetapi kita tidak ada target, akan tetapi dengan jumlah yang sudah ada saat ini nantinya bisa lebih meningkat lagi dengan adanya PZ tersebut,” Harapnya sembari mengatakan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan sebesar Rp13 Milliar.

Dilanjutkan, ada rencana untuk merubah usulan dari pada perda itu sendiri yakni perda nomor 15 tahun 2019 tentang wajib zakat kepada para muzaki berapa nizab yang harus dikeluarkan. Kemudian harta yang dikeluarkan itu berbentuk dari hasil usaha yang sesuai dengan aturan agamanya menurut pendapat para ulama dari apa yang telah dihasilkannya.

“Jadi hasil bersihnya dan hasil kotornya atau bruto dan netto. Insya Allah di perda itu akan ada perubahan tentang penjelasan tentang itu kedepan,” tutup uje. (Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email