Spread the love

RokanHilir,Onenotetv.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir di Ruang Sidang DPRD Rohil, Bagansiapiapi, Rabu (6/9/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

Selain 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD, kemudian penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Rokan Hilir.

Penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Kabupaten layak anak dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang kawasan tanpa rokok, Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial inisiatif DPRD.

Rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir H Abdullah mengatakan dari 45 anggota DPRD Rokan Hilir yang menandatangani daftar hadir sebanyak 25 orang Anggota DPRD terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal I29 ayat I huruf c tentang peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir No I Tahun 20I9 kuorum sudah tercapai sehingga rapat dapat dilaksanakan, Rabu (6/9/2023) pukul 23.I0 WIB, sehingga rapat paripurna ke- I3 masa sidang ke- 3 tahun 2023 dengan agenda pokok penyampaian jawaban fraksi telah dapat dilaksanakan.

Yang pertama, penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Rokan Hilir atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua, yaitu penyampaian jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Ranperda usulan Bupati Rokan Hilir.

“Yang ketiga, yaitu pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap pembahasan atas 8 (delapan) Ranperda usulan Bupati dan DPRD Rokan Hilir, dan rapat dinyatakan di buka dan terbuka untuk umum,” kata pimpinan rapat, H Abdullah, seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Rapat paripurna ke I2 tanggal 26 September 2023 Bupati Rohil telah memberikan pendapatnya atas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang kabupaten layak anak, rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk undang-undang peraturan daerah. Sesuai tata tertib DPRD, fraksi memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pendapat Bupati Rokan Hilir atas ranperda yang diajukan.

H Abdullah mengatakan, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah mempelajari serta membahas secara internal atas pendapat bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD. Dalam kesempatan itu, tanggapan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis dengan sedikit tanggspan secara verbal.

Dari 9 (sembilan) Fraksi DPRD sepakat menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara tertulis. Pertama disampaikan Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Gabungan Indonesia Bangkit (GIB), dan Fraksi Gabungan Gerindra Pembangunan Berkarya (GPB).

Hadir, Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston dan di pimpin oleh Wakil Ketua I H Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III DPRD Hamzah, S.Hi.,MM, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sarman Syahroni, ST dan para Anggota DPRD dari seluruh fraksi yang ada.

Sementara dari Pemkab Rokan Hilir dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP., M.Si diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si, Asisten I Bidang Pemkab Rohil H Feri H Farya beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.(Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email