Jakarta,Onenotetv.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.
Dalam siaran pers disebutkan Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun kedua saksi yang diperiksa Senin ( 27/11/2023) yaitu:
1. NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.
2. M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.
Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023, jelas Ketut Sumedana (Rls Red)