Spread the love

Jakarta,Onenotetv.com-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,

Demikian disampaikan oleh Dr. KETUT SUMEDANA dalam Siaran pers nomor: PR-1137/051/K.3/Kph.3/10/2023 bertepatan digedung pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,rabu 11/10/2023

Adapun beberapa saksi yang diperiksa yaitu:

PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama.

TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email