Spread the love

RokanHilir,Onenotetv.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda usulan Bupati Rokan Hilir, di Ruang Sidang DPRD Rohil, pada Rabu (6/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, didamping Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III DPRD Hamzah, SHi.MM dan Anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi-fraksi yang ada. Sementara dari Pemkab Rohil, Bupati Afrizal Sintong, SIP.M.Si diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Erizal, S.Sos, M.Si beserta para Kepala OPD Pemkab Rohil.

Dalam sambutannya, Sekda Rohil Fauzi Erizal mengajak seluruh peserta rapat paripurna yang hadir mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa dimana atas rahmad-Nya kita diberikan kesempatan dan kesehatan dapat melakukan rapat paripurna atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap 3 Ranperda dan Propemperda yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD beberapa waktu yang lalu.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengagendakan sidang paripurna dan ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh Fraksi DPRD Rokan Hilir yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 Ranperda yang telah disampaikan.

Bupati Rokan Hilir berpendapat Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan produk hukum perusahaan daerah dan Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir.

Terhadap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir, Pemkab Rohil mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan dukungan yang telah diberikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Ini merupakan sebuah langkah maju dalam upaya membangun daerah dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian terhadap dorongan terhadap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir agar bisa berfungsi dan berperan dalam menjaga nilai-nilai dan norma-norma Adat Melayu Rokan Hilir dan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga menginginkan hal yang sama, oleh karenanya ke depan berharap Perda ini bisa menjadi dasar hukum dalam menjaga eksistensi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua, Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika, terhadap Ranperda Pemkab Rohil melihat adanya kesepahaman dan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang salah satu point penting nya menginginkan perda ini akan menjadi salah satu solusi terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah masuk dalam segala sisi kehidupan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir saat ini.

Pemkab Rohil memandang harus ada upaya yang serius dan komprehensif dari semua pihak terutama dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lingkungan, keluarga dan lingkungan sekolah serta pihak-pihak lain. Karena tanpa adanya keseriusan dan usaha yang sungguh-sungguh dari berbagai element tersebut akan menjadi sangat sulit penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang untuk diberantas di Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika ini, pemerintah daerah nantinya akan berupaya melakukan upaya persuasif dan preventif.

“Oleh karena itu dukungan dari DPRD sangat kami harapkan demi menjaga generasi penerus Kabupaten Rokan Hilir dari dampak buruk narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Sekda Rohil Fauzi Erizal.

Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Perusahaan Daerah (PD) dan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir menjadi perusahaan persero Bank Daerah Perkreditan Rakyat Rokan Hilir. Kami atas nama Pemkab Rohil mengapresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pemkab Rohil sepakat bahwa dilanjutkannya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Rohil menjadi perusahaan persero Bank Perkreditan Rakyat Rohil semata-mata bertujuan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan dan pemenuhan kebutuhan status hukum untuk pembuatan akta pendirian dan izin operasional PT BPR Rokan Hilir perseroan yang sampai saat ini belum bisa terwujud hari ini, disebabkan oleh modal belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka guna menyelesaikan permasalahan tersebut perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sependapat dan sepemahaman dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, diharapkan dengan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) ini, status hukum PT BPR Rokan Hilir bisa langsung menjadi PT BPR Rokan Hilir Perseroan, dengan merubah status hukum menjadi PT BPR Rokan Hilir Perseroan, kita berharap agar Bank Rohil dapat mengembangkan usahanya secara profesional serta meningkatkan potensi pendapatan laba yang dampaknya akan memberi deviden yang berarti bagi daerah.

“Demikianlah yang dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap 3 Ranperda yang telah kami sampaikan. Sekda Rohil mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD atas segala perhatian dan apresiasi terhadap Ranperda yang telah di usulkan.

“Semoga hubungan dan kerjasama yang baik ini terus berlanjut sehingga menghasilkan suatu produk hukum yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” pungkas Sekda Fauzi Efrizal. (Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email