Rokan hilir,OnenoteTv.com-(Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat finalisasi sekaligus penandatanganan berita acara draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.
Penandatangan yang melibatkan pansus B dengan tim penyusun ini digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jalan Kecamatan, Komplek perkantoran batu enam, Bagansiapiapi pada Senin (5/6/2023) siang.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Propinsi Riau Syaukani Alkamrim serta dihadiri Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Sugianto, Para anggota Dewan, Para Camat dan pihak terkait lainnya.
Ketua Pansus B DPRD Rohil, Amansyah mengatakan penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan telah sesuai dengan undang-undang nomor 6 tentang desa, dimana penyebutan nama desa adat atau nama lain sudah terpenuhi unsurnya.
“Sejak zaman dahulu sudah menyebutkan desa itu adalah kepenghuluan”.Demikian hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Rohil Amansyah kepada jurnalis, Senin (05/06/2023).
“Tadi secara gamblang sudah disampaikan ke pansus dan OPD,, tim penyusun,”kata Amansyah di gedung DPRD Rohil.
Dikatakannya menilik sejarahnya justru nama desa itu disebut belakangan ini. Oleh sebab itu di sebut kepenghuluan dan penamaan juga berubah dengan sebutan Datuk penghulu karena selama ini penghulu perempuan disebut Datin. Padahal Datin itu melekat kepada isterinya penghulu.
“Kedepan itu tidak bisa lagi penyebutan desa selain kepenghuluan. Setelah ini di paripurnakan selanjutnya disampaikan kemenkumham,”imbuhnya.
Sedangkan camat diundang supaya dapat melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu jika hal ini telah di perdakan maka harus seragam dalam penyebutan. Kemudian dinas PMD juga akan dirubah menjadi dinas pemperdayaan masyarakat kepenghuluan.
Sementara itu Kabid desa PMD Rohil, Sugianto menjelaskan bahwa hari ini telah terlaksana rapat pansus terkait ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan pada saat sidang pansus yang sangat mulia karena maha karya yang sangat luar biasa.
“Artinya dari historis sejarah kita melayu bahwasanya dahulu merupakan kepenghuluan yang menjabat disebut Datuk penghulu maka pada hari ini terjawab secara terperinci yang disampaikan oleh Datuk timbalan MKA LAMR provinsi Riau Syaukani Alkarim,”ucapnya.
“Historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali dan ini memang khasanah dari kenegerian kita kubu Bangko dan tanah putih,”jelasnya Sugianto.
Terkait ini sudah disahkan, disetujui, di paripurnakan menjadi perda maka selaku dinas yang membidangi akan berkonsultasikan ke bidang hukum terkait penamaan.
Atau nomenklatur dinas PMD dimana saat ini adalah dinas pemberdayaan masyarakat desa oleh karena perda desa merupakan kepenghuluan maka akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Kemudian itu akan kami konsultasikan apakah nomenklatur ikut dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan,”tutupnya. (Rls Red)