Spread the love

Pekanbaru,onenotetv.com- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Dumai menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan berupa Penyelundupan 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum dari Malaysia An. Tersangka inisial A dan Tersangka Z dari PPNS Kanwil DJBC Riau yang dilaksanakan di Kejari Dumai.

Tim Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) tertanggal 30 November 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH ketika di konfirmasi awak media menyampaikan, dalam perkara ini terungkap bahwa Tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama Sdr. IH (Buronan) dan Tersangka Z ABK/Tally Kapal diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa parfum sebanyak 9 (sembilan) koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai.

Dimana para Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam pada posisi koordinat 01⁰ 58′ 26” U – 101⁰ 22′ 24” T, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. Rabu (13/12/2023).

Selanjutnya para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 7A ayat 2 Jo Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.

Atas perbuatan para Tersangka negara dirugikan atas penyelundupan Parfum berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 67.843.500,-.

Dalam proses tahap II ini, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kelengkapan seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada berupa 277 karung pakaian bekas & 9 koli parfum (corpus delicti) dan 1 unit Kapal KLM Rajawali GT.125 beserta kelengkapan dokumen kapal (instrumental delicti), imbuhnya

Dijelaskan, terhadap para tersangka di lakukan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat Dakwaan dan Administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan.

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar, aman dan terkendali, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Rls Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
RSS
Follow by Email